ISO 45001:2018
ISO 45001 merupakan standar internasional yang menetapkan persyaratan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (K3). Standar ini membantu organisasi mengidentifikasi bahaya, menilai risiko, mencegah cedera dan gangguan kesehatan akibat kerja, serta meningkatkan kinerja K3 secara berkelanjutan.
Mengapa korporasi perlu tersertifikasi ISO 45001:2018
Kecelakaan kerja, paparan bahaya, dan penyakit akibat kerja dapat menimbulkan dampak terhadap pekerja, keberlangsungan operasi, biaya, produktivitas, dan reputasi perusahaan. Pengelolaan K3 yang hanya mengandalkan prosedur tertulis atau penggunaan alat pelindung diri belum tentu cukup apabila tidak disertai pengendalian risiko dan keterlibatan pekerja.
Sertifikasi ISO 45001 membantu korporasi membangun sistem K3 yang terintegrasi ke dalam proses bisnis. Sistem ini menempatkan pencegahan risiko sebagai bagian dari tanggung jawab manajemen, perencanaan operasional, pengawasan pekerjaan, dan evaluasi kinerja.
Manfaat bagi korporasi
Pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja
Memperkuat identifikasi bahaya dan penerapan pengendalian risiko.
Perlindungan tenaga kerja
Mendukung lingkungan kerja yang lebih aman, sehat, dan terkelola.
Penguatan kepatuhan K3
Membantu organisasi mengidentifikasi dan mengevaluasi pemenuhan kewajiban hukum yang relevan.
Pengurangan gangguan operasional
Membantu meminimalkan potensi kecelakaan, penghentian pekerjaan, dan kehilangan produktivitas.
Peningkatan partisipasi pekerja
Mendorong konsultasi dan keterlibatan pekerja dalam pengelolaan bahaya dan risiko.
Penguatan kepercayaan stakeholder
menunjukkan adanya pendekatan sistematis terhadap perlindungan tenaga kerja dan pengelolaan risiko K3.
Persyaratan utama standar
Klausul yang menjadi fokus audit AAB.
- 4
- Konteks organisasiMemahami kondisi organisasi, pekerja, pihak berkepentingan, serta ruang lingkup sistem K3.
- 5
- Kepemimpinan dan partisipasi pekerjaKomitmen manajemen, kebijakan K3, pembagian tanggung jawab, konsultasi, dan partisipasi pekerja.
- 6
- PerencanaanIdentifikasi bahaya, penilaian risiko dan peluang, kewajiban hukum, serta sasaran K3.
- 7
- DukunganSumber daya, kompetensi, kesadaran, komunikasi, dan informasi terdokumentasi.
- 8
- OperasiPengendalian risiko operasional, pengelolaan perubahan, pengadaan, kontraktor, dan kesiapsiagaan darurat.
- 9
- Evaluasi kinerjaPemantauan K3, evaluasi kepatuhan, audit internal, serta tinjauan manajemen.
- 10
- PeningkatanPenanganan insiden, ketidaksesuaian, tindakan korektif, dan peningkatan berkelanjutan.
Cocok untuk
Sektor dalam ruang lingkup akreditasi AAB.
- Relevan bagi organisasi yang memiliki pekerja, kegiatan operasional, atau aktivitas pihak ketiga yang menghadapi bahaya dan risiko keselamatan maupun kesehatan kerja.
Dengan surveillance audit tahunan; sertifikat diperbarui melalui audit resertifikasi di akhir siklus.