ADI ASKARA BUMI

Komitmen Sertifikasi

Komitmen Layanan Sertifikasi

  1. Kami bertekad untuk menghasikan jasa yang berkualitas sebagai suatu kewajiban dan rasa tanggung jawab PSC Indonesia kepada konsumen dengan selalu melaksanakan persyaratan standard dan peraturan yang berlaku secara konsisten dan berusaha meningkatkan pemenuhannnya secara berkesinambungan;

  2. Kami bertekad untuk membentuk kualitas jasa sejak tahap awal, selama proses, tahap akhir, hingga penyampaian kepada pelanggan;

  3. PSC Indonesia memberikan jasa penilaian kesesuaian terhadap sistem manajemen mutu baik untuk keperluan audit pihak kedua ataupun pihak ketiga. Jasa yang diberikan kepada client (pelanggan) dilaksanakan dengan mengutamakan profesionalisme tinggi dan cara yang paling efektif untuk kepentingan client (pelanggan) dan pihak lain yang berkepentingan;

  4. Dalam melaksanakan jasa kepada client (pelanggan), PSC Indonesia mengutamakan asas independensi, imparsialiti, transparansi dalam pelaksanaan sistem sertifikasi, termasuk didalamnya setiap informasi yang diperoleh yang berhubungan dengan client akan diperlakukan sebagai data rahasia.

  5. Dalam melaksanakan audit, PSC Indonesia hanya menugaskan Auditor yang memiliki kompetensi yang sesuai serta terlatih dalam melakukan penilaian kesesuaian sistem managemen mutu.

  6. Seluruh pekerja PSC Indonesia menjamin bahwa sistem yang digunakan sesuai dengan persyaratan standard dan menjunjung tinggi kerahasiaan client (pelanggan).

Komitmen Imparsialitas

  1. Bertanggung jawab dan berkomitmen terhadap ketidakberpihakan kegiatan penilaian kesesuaiannya & tidak mengizinkan tekanan komersial, keuangan atau tekanan lain yang mengkompromikan ketidakberpihakan.

  2. Berkomitmen mengelola benturan kepentingan dan memastikan objektivitas kegiatan sertifikasi sistem manajemen.

  3. Memiliki proses untuk mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, merawat, memantau, dan mendokumentasikan risiko terkait benturan kepentingan yang timbul dari pemberian sertifikasi termasuk setiap konflik yang timbul dari hubungannya secara berkelanjutan, baik yang muncul dari dalam lembaga sertifikasi atau dari kegiatan orang, badan atau organisasi lain.

  4. Tidak mensertifikasi sistem manajemen lembaga sertifikasi lainnya.

  5. Tidak menawarkan atau menyediakan layanan konsultasi terhadap calon klien, klien atau perusahaan atau usaha dibawah legal entity yang sama dengan PSC INDONESIA.

  6. Tidak menawarkan atau memberikan audit internal kepada klien tersertifikasi. PSC INDONESIA tidak akan mensertifikasi sistem manajemen klien yang telah di audit internal oleh PSC INDONESIA atau yang memiliki legal entity yang sama dengan PSC INDONESIA selama minimal dua tahun dari selesainya audit internal.

  7. Tidak memberikan jasa sertifikasi sistem manajemen kepada anak perusahaan

  8. Tidak memberikan jasa sertifikasi sistem manajemen kepada calon klien yang telah menerima konsultasi dari badan/organisasi yang memiliki hubungan kepemilikan dengan PSC INDONESIA selama minimal dua tahun dari setelah berakhirnya konsultasi.

  9. PSC INDONESIA tidak memberikan jasa audit kepada organisasi konsultan sistem manajemen.

  10. Tidak memasarkan atau menawarkan secara bersamaan, jasa sertifikasi dan konsultasi sistem manajemen yang menyiratkan sertifikasi itu akan lebih sederhana, mudah, cepat atau lebih murah.

  11. Tidak mengizinkan konsultan termasuk orang yang bertindak dalam kapasitas manajerial, berperan sebagai auditor dan aktivitas sertifikasi, jika terlibat konsultasi sistem manajemen klien, dalam waktu minimum dua tahun setelah berakhirnya konsultasi.

  12. Mengambil tindakan untuk menanggapi setiap ancaman terhadap ketidakberpihakannya yang timbul dari tindakan orang lain, badan atau organisasi.

  13. Memastikan semua personel, baik internal maupun eksternal, atau komite yang dapat mempengaruhi kegiatan sertifikasi, bertindak tidak memihak dan tidak membiarkan tekanan komersial, keuangan atau lainnya untuk mengkompromikan ketidakberpihakan.

  14. Meminta seluruh personel internal dan eksternal mengungkapkan situasi apa pun yang diketahui yang dapat menghadirkan konflik kepentingan kepada PSC INDONESIA dan dapat menunjukkan bahwa tidak ada konflik kepentingan.