ISO 37001:2025
ISO 37001 merupakan standar internasional yang menetapkan persyaratan sistem manajemen antisuap untuk membantu organisasi mencegah, mendeteksi, dan menangani risiko penyuapan. Standar ini mencakup pengendalian yang dirancang sesuai risiko dan aktivitas organisasi, termasuk hubungan dengan pihak ketiga serta interaksi dengan sektor publik maupun swasta.
Mengapa korporasi perlu tersertifikasi ISO 37001:2025
Risiko penyuapan dapat muncul dalam berbagai aktivitas bisnis, seperti proses pengadaan, pemilihan vendor, pengurusan perizinan, negosiasi kontrak, pembayaran kepada perantara, hingga hubungan dengan mitra usaha. Risiko tersebut tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga dapat merusak reputasi, mengurangi kepercayaan pemangku kepentingan, dan mengganggu keberlangsungan bisnis.
Sertifikasi ISO 37001 membantu korporasi membangun sistem antisuap yang terstruktur melalui komitmen manajemen, penilaian risiko penyuapan, uji kelayakan pihak terkait (due diligence), pengendalian keuangan dan nonkeuangan, mekanisme pelaporan, serta investigasi dan tindakan korektif.
Manfaat bagi korporasi
Pengendalian risiko penyuapan
Membantu organisasi mengidentifikasi risiko berdasarkan proses bisnis, transaksi, wilayah operasi, dan hubungan dengan pihak ketiga.
Penguatan tata kelola perusahaan
memperjelas tanggung jawab manajemen, fungsi antisuap, serta mekanisme pengawasan dan pelaporan.
Peningkatan integritas pengadaan
Mendukung penerapan uji kelayakan vendor, pengendalian konflik kepentingan, dan pengawasan transaksi berisiko.
Perlindungan reputasi bisnis
Menunjukkan komitmen organisasi terhadap praktik bisnis yang berintegritas.
Peningkatan kepercayaan mitra
Mendukung evaluasi tata kelola saat mengikuti tender, kemitraan strategis, atau proses kualifikasi pemasok.
Penguatan budaya etika
mendorong sosialisasi kebijakan antisuap, pelatihan pegawai, serta mekanisme pelaporan yang sesuai.
Persyaratan utama standar
Klausul yang menjadi fokus audit AAB.
- 4
- Konteks organisasiMemahami lingkungan bisnis, pihak berkepentingan, dan ruang lingkup sistem antisuap.
- 5
- KepemimpinanKomitmen manajemen, kebijakan antisuap, fungsi antisuap, dan pembentukan budaya antisuap.
- 6
- PerencanaanRisiko dan peluang, sasaran antisuap, serta perencanaan perubahan sistem.
- 7
- DukunganKompetensi, pelatihan, kesadaran, komunikasi, dan informasi terdokumentasi.
- 8
- OperasiUji kelayakan, pengendalian keuangan dan nonkeuangan, konflik kepentingan, hadiah, pelaporan, serta penanganan dugaan penyuapan.
- 9
- Evaluasi KinerjaPemantauan, pengukuran, audit internal, serta tinjauan manajemen.
- 10
- PeningkatanPeningkatan berkelanjutan, penanganan ketidaksesuaian, dan tindakan korektif.
Cocok untuk
Sektor dalam ruang lingkup akreditasi AAB.
- Dapat diterapkan pada organisasi sektor publik, swasta, maupun nirlaba
Dengan surveillance audit tahunan; sertifikat diperbarui melalui audit resertifikasi di akhir siklus.